BOJONEGORO, – Bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dan Kepala Bakesbangpol Drs. Kusbiyanto, serta Para Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, Dandim 0813 Letkol Inf M. Herry Subagyo mengikuti Video Conference (Vicon) dengan pejabat Mabes Polri, Kemendagri, Kemenpolhukam, Kejaksaan RI dan Kemenkumham, di Ruang Command Center Polres Bojonegoro, Jum’ at (04/8/2017).
Vicon yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Syafrudin tersebut, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) anti Pancasila, serta langkah tindak lanjut pasca pembubaran ormas anti Pancasila sebagai komitmen serta keputusan bersama untuk membubarkan ormas Pancasila.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengukapkan bahwa didalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 esensinya adalah tidak dibuat hanya untuk membubarkan satu ormas saja. Selain itu pemerintah telah mengevaluasi aspek norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum terkait ormas.
“Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” terangnya. [triss/ADMC 0813]
Related Posts
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kepohbaru Bojonegoro bantu Petani Desa Cengkir berantas OPT
Anggota Koramil 03/Balen Kodim 0813 Bojonegoro Karya Bakti Cor Atap Musholla bersama Warga Desa Lengkong
Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Balen Bojonegoro bantu Petani Rawat Tanaman Padi
Semangat Juang Tak Kenal Lelah, Babinsa Kodim Bojonegoro dan Masyarakat Benahi Tanggul Jebol
Tinjau sejumlah Gereja, Forkopimda Bojonegoro Pastikan Keamanan Ibadah Natal
No Responses