BOJONEGORO, – Pemkab Bojonegoro melalui Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro mengajak warga penyintas Covid-19 untuk mendonorkan plasma konvalesen. Ada beberapa syarat untuk bisa melakukan donor. Syarat utama yakni warga yang telah sembuh dari Covid-19.
Donor Plasma Konvalesen adalah salah satu metode imunisasi pasif. Dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.
Warga Bojonegoro dan sekitarnya yang telah sembuh dari Covid-19 telah memiliki antibodi Covid-19 untuk melawan virus dan bisa mendonorkan plasma konvalesen melalui UDD PMI Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kepala UDD PMI Kabupaten Bojonegoro dr Imam Sutrisno, syarat menjadi pendonor plasma konvalesen tidak jauh berbeda dengan donor darah biasa. Namun ada beberapa ketentuan yang berbeda.
“Perbedaannya di sini pendonor harus memiliki berat badan minimal 55 kilogram, sudah sembuh dari Covid minimal selama 14 hari dan surat pernyataan sehat dari dokter yang merawat,” ungkapnya.
dr Imam juga menjelaskan, alur donor plasma konvalesen di UDD PMI Kabupaten Bojonegoro ada tiga. Pertama meliputi persiapan donor. Kedua, pemeriksaan LAB donor. Ketiga, pengambilan darah donor. Persiapan donor meliputi mengisi formulir donor darah dan informed consent, seleksi donor melalui Anamesis dan pemeriksaan fisik.
Sementara untuk pemeriksaan LAB donor, meliputi pengecekan darah Lengkap, konfirmasi golongan darah, screening antibodi, infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis).
Kemudian yang terakhir, pengambilan darah donor menggunakan mesin Apheresis dengan lama waktu pengambilan darah donor sekitar 45 menit. Setiap kali donor bisa memberikan 2 (dua) hingga 4 (empat) kantong plasma juga tergantung berat badan.
“Pendonor bisa memberikan plasmanya setiap 14 hari sekali. Jadi dalam sebulan bisa melakukan sebanyak dua kali donor. Namun juga tergantung dengan jumlah antibodi yang terkandung dalam plasma masing-masing pendonor,” jelas dr Imam.
Berikut adalah syarat dan cara apabila hendak melakukan Donor Plasma Konvalesen :
– Usia 18 – 60 tahun
– Berat badan ≥ 55 kg
– Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
– Pernah terkonfirmasi COVID-19 dalam 3 bulan terakhir
– Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
– Bebas keluhan minimal selama 14 hari.
– Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
– Diutamakan untuk yang pernah melakukan donor darah.
Related Posts
Kiprah Letkol Czi Arief Rochman Hakim Dandim 0813 Bojonegoro
Pangdam V Brawijaya Deklarasikan Pemilu Damai
Kasad: Perang Ukraina Memberi Dampak Terhadap Kondisi Global
TNI Angkatan Darat Gelar Tournament Esports PUBG Mobile Piala Kasad Tahun 2022
Antisipasi Krisis Pangan, Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur
No Responses