Kasdim 0813 Bojonegoro Sosialisasikan Ketahanan Energi Bagi Masyarakat Kedewan

BOJONEGORO, –     Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Widodo turut serta mengikuti acara Sosialisasi tentang rencana pengelolaan sumur tua, di Balai Desa Beji Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Jawa Timur, Selasa (06/12).
Hadir dalam sosialisasi ini Kepala ESDM Pemkab Bojonegoro, Agus Suprijanto, Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar, Kepala BLH, Ibu Elsa Deba Agustina, Kepala Bakesbangpol Linmas, Kusbiyanto, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu, Agus Amperiyanto, Polres Bojonegoro, serta Muspika dan Masyarakat Penambang sumur tua. Diharapkan, diharapkan masyarakat penambang mengerti bagaimana pengelolaan sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam sambutannya, Kasdim 0813 Bojonegoro menyampaikan bahwa pertahanan energi saat ini menjadi pembicaraan yang hangat.
“Kita harapkan pengelolaan sumur tua, bisa dikelola dan menjadi kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kedewan” ujarnya.
Sementara itu, Kanit III Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Syaifudin, SH. mengatakan, bahwa penanganan pengelolaan migas ilegal di Bojonegoro sudah dilakukan sebelumnya.
“Beberapa tahap sudah dilakukan sebelumnya, baik sosialisasi maupun kegiatan lainnya” ungkapnya. Karena sebelum melaksanakan penegakan hukum atau penertiban yang dilaksanakan adalah upaya preemtif, preventif, serta yang terakhir refresif jika sudah tidak terkendali” ucapnya.
Selaku moderator di acara itu, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro, Agus Suprijanto menyampaikan tentang beberapa tahapan sosialisasi. Sebagai tindak lanjut, nantinya akan dilakukan pendataan dan pengelolaan. Bahwa dalam pengelolaannya, kegiatan eksplorasi sumur tua diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Minyak ini yang benar seluruhnya harus disetor ke Pertamina, pengelolaan sumur tua baik perengkek maupun penambang dan  penyuling, serta penertibannya akan diupayakan dalam pelaksanaanya bersamaan dengan Kabupaten yang lain.
Sedangkan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Elsa Deba Agustina, menyampaikan jika proses eksploitasi minyak tradisional itu dilakukan sesuai aturan, maka bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
“Pengelolaan sumur tua harus berwawasan lingkungan, dan empat tugas bagi semua yakni cegah kerusakan, perbaikan, menjaga kelestarian, dan meningkatkan kualitas” jelasnya. [triss/ADMC 0813]

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!