Kodim 0813 Bojonegoro, Adakan Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi

BOJONEGORO,-       Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro, menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Senin (16/11) di Aula Ahmad Yani Makodim 0813 Bojonegoro, Jawa Timur.

Kegiatan yang dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas, dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Ir. Ahmad Jupari, Agus Widakdo, dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, perwakilan dari PT.Asuransi Jasa Indonensia (Persero), serta diikuti 300 orang, yang terdiri dari KUPT, PPL se- Kabupaten Bojonegoro, Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 0813 Bojonegoro.

Dalam sambutanya, Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, mengatakan, Penyediaan asuransi terhadap komoditas padi ini dilakukan dalam rangka pencapaian target Upaya Khusus (UPSUS) swasembada pangan di Kabupaten Bojonegoro yang salah satu usahanya adalah melalui perlindungan terhadap gagal panen.

“Untuk itu telah dilaksanakan kerjasama antara Direktorat Pembiayaan Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI dan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)” ujarnya.

Sementara itu, menurut perwakilan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), asuransi ini untuk 1 kali musim tanam (MT) dengan pembayaran premi sebesar Rp 180.000,-/Ha/MT yang dibayarkan 80% (Rp 144.000,-/Ha/MT) dari bantuan premi oleh Kementerian Pertanian RI dan 20% swadaya oleh petani atau sekitar Rp 36.000,-/Ha/MT.

“Petani mendapat ganti rugi bila usaha taninya gagal panen dengan syarat ketentuan tertentu, diantaranya bersedia mengikuti rekomendasi teknis usahatani yang baik” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, petani yang dapat mengajukan asuransi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) aktif yang memiliki lahan atau menggarap lahan sawah irigasi dengan luas maksimal 2 ha yang terletak di wilayah sentra produksi padi dan penyelenggaraan UPSUS dan/atau terletak dalam satu hamparan dalam wilayah satu kecamatan atau wilayah irigasi sekunder.

Ganti rugi diberikan apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi dengan kondisi persyaratan umur tanaman setelah melewati 10 hari setelah tanam dan luas kerusakan mencapai ≥ 75% dengan harga pertanggungan sebesar Rp 6.000.000,-/Ha/MT.

Adapun target luas lahan persawahan di Kabupaten Bojonegoro, yang akan mendapat Asuransi 30.000 Ha.

“Diharapkan, luasan lahan persawahan akan bertambah dari target yang ditentukan dan tentunya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan” pungkasnya. [triss/ADMC 0813]

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!