Penambang Pasir Darat Ilegal Di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman Bojonegoro Di Sidak

BOJONEGORO, –     Aparat gabungan Kecamatan Kasiman yang terdiri dari Kapolsek, Danramil dan Camat yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil 0813-12/Kasiman, Jum ‘at (07/10) sore, lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap penambangan pasir darat ilegal di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur.

Rombongan yang dipimpin oleh Kapolsek Kasiman AKP Ridwan itu tiba dilokasi penambangan, pemilik tambang sudah lebih dulu kabur. Namun dalam sidak tersebut berhasil mengamankan 2 unit truk pengangkut pasir dan 2 unit eskavator sebagai alat pengeruk pasir.

“Sopir dan operator berhasil kami amankan beserta 2 unit truk dan 2 unit ekskavator” ujar AKP Ridwan, Kapolsek Kasiman dilokasi penambangan pasir.

Tak berhasil menemukan pemilik tambang, Kapolsek, Danramil dan Camat kemudian melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang aktivitas ilegal penambangan kepada masyarakat sekitar. Diharapkan, penambangan pasir darat tersebut tidak dilanjutkan sebelum mendapatkan izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Selain itu juga, diminta kepada sopir truk dan operator alat berat untuk menghentikan aktivitas eksploitasi pasir darat tersebut. Setelah itu,mereka bisa kembali ketempat masing-masing. [triss/ADMC 0813]

Subscribe

Terima Kasih Telah Bersinergi Bersama Kami, Ikuti Berita Kodim 0813 Bojonegoro Dengan Follow Artikel dari Web Ini.

No Responses

Tinggalkan Balasan

error: Konten Dilindungi !!