BOJONEGORO,– Anggota Komando Rayon Militer (Koramil) 0813-11/Padangan, turut menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, yakni tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, di Balai Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Jumat (27/11/2015).
Sosialisai dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, tentang pedoman Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Sehingga hal itu, dibuat peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2009 Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dengan adanya perubahan perundang-undangan tersebut, maka dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat se- Kabupaten Bojonegoro, sehingga masyarakat umum mengeetahui dan mengerti atas perubahan peraturan Bupati (Perbup) tersesebut.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin, Muspika Kecamatan Kasiman serta masyarakat. [triss/ADMC 0813]
Related Posts
Babinsa Koramil Baureno Bojonegoro bantu Perbaiki Tanggul Jebol di Kali Simo Sumuragung
Dirgahayu ke- 76 Kodam V Brawijaya, Semangat Pengabdian Tanpa Henti
Babinsa Koramil Kedungadem Bojonegoro bantu Perbaiki Rumah Warga Takolan
Lagi, Babinsa Kodim Bojonegoro salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Sugihwaras
TNI-Polri dan Satpol PP, bersama Masyarakat Bersihkan Puing-Puing Sisa Kebakaran di Desa Drokilo
No Responses